More

    5 Berita terbaik

    Jangan Lewatkan

    Lima Pejabat Eselon II B Dilantik Bupati Wakatobi

    WAKATOBI, SEGMENSULTRA.COM – Bupati Wakatobi, H. Haliana, resmi melantik lima pejabat eselon II B pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wakatobi. Pelantikan berlangsung di Gedung Dharma Wanita Wangiwangi, Jumat (21/3/2025).

    Pelantikan ini telah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui surat nomor 100.2.2.6-476-SJ tanggal 31 Januari 2025, serta rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) nomor 13412/R/AK.02.02/SJ/K/2024 tanggal 30 Desember 2024.

    Dalam sambutannya, Bupati Haliana menegaskan bahwa pengangkatan ini dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan eselon II B di lingkup Pemkab Wakatobi. Ia menyebut seleksi dilakukan secara terbuka dan telah melalui proses panjang pada tahun 2024.

    “Saya atas nama pribadi, pemerintah, dan masyarakat Wakatobi mengucapkan selamat kepada para pejabat yang dilantik. Mereka terdiri dari dua asisten (Asisten I dan Asisten II), satu staf ahli Bupati, serta dua kepala dinas,” ungkapnya.

    Haliana menegaskan bahwa seleksi dilakukan secara transparan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pegawai Negeri Sipil.

    “Dari Kemendagri sudah menyetujui, dan mereka yang dilantik adalah kandidat terbaik dari hasil seleksi terbuka. Saya yakin keputusan ini adalah yang terbaik,” jelasnya.

    Bupati juga menyampaikan harapannya agar para pejabat yang baru dilantik dapat menjalankan tugas dengan dedikasi tinggi serta menjunjung nilai-nilai dasar ASN, yaitu berorientasi pada pelayanan, akuntabilitas, kompetensi, keharmonisan, loyalitas, adaptasi, dan kolaborasi.

    Adapun lima pejabat yang dilantik mengisi posisi sebagai berikut:
    1. Bakri, Asisten I Sekretaris Daerah
    2. Darwis, Asisten II Sekretaris Daerah
    3. Arifin, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
    4. Muti, Kepala Dinas Pertanian
    5. La Meti, Staf Ahli Bupati

    Kelima jabatan tersebut sebelumnya diisi oleh pelaksana tugas (Plt) karena pejabat sebelumnya telah memasuki masa purna tugas.(Adm)

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini