More

    5 Berita terbaik

    Jangan Lewatkan

    Pro-Kontra Revisi UU Kejaksaan soal Penerapan Asas Dominus Litis

    WAKATOBI, SEGMENSULTRA.COM – Penerapan asas dominus litis dalam sistem hukum pidana Indonesia menuai pro dan kontra. Advokat asal Wakatobi, Sumardin, SH, menilai bahwa penerapan asas ini dalam revisi Undang-Undang (UU) Kejaksaan dapat menimbulkan sejumlah persoalan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.

    Menurut Sumardin, jika asas dominus litis diterapkan, akan terjadi tumpang tindih kewenangan antara lembaga penegak hukum, seperti kepolisian, kejaksaan, hakim, dan bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    “Asas dominus litis dalam revisi UU Kejaksaan dianggap bertentangan dengan asas diferensiasi fungsional dalam hukum acara pidana. Setiap lembaga penegak hukum memiliki tugas dan fungsi yang berbeda dan tidak boleh saling tumpang tindih,” ujar Sumardin, Jumat (21/2/2025).

    Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang diatur dalam UU No. 8 Tahun 1981, kewenangan polisi, jaksa, dan hakim telah ditetapkan secara tegas. Jika kejaksaan diberikan wewenang intervensi dalam penyelidikan dan penyidikan, hal ini dapat mengurangi peran kepolisian sebagai penyidik utama dalam sistem peradilan pidana.

    “Asas ini juga dapat merusak integritas kejaksaan, karena berpotensi menyebabkan penyalahgunaan wewenang atau kejahatan dalam jabatan,” lanjutnya.

    Meskipun dalam kasus tertentu seperti tindak pidana korupsi kejaksaan memiliki kewenangan penyidikan, namun secara umum tugas penyidikan tetap berada di tangan kepolisian. Jika asas ini diterapkan, kejaksaan dapat memiliki kekuasaan terlalu besar, yang berpotensi menimbulkan konflik dalam penegakan hukum.

    Sumardin juga menyebut bahwa asas dominus litis telah diatur dalam Pasal 107 UU No. 5 Tahun 2009, tetapi dibatasi oleh ketentuan dalam pasal lain di undang-undang yang sama. Asas hakim aktif (dominus litis) yang selama ini dianut bertujuan untuk menjaga keseimbangan kedudukan antara aparat penegak hukum.

    “Pro-kontra ini harus menjadi perhatian stakeholder dalam mempertimbangkan penerapan asas dominus litis dalam revisi UU Kejaksaan. Keselarasan sistem penegakan hukum di Indonesia harus tetap dijaga agar keadilan tetap tegak bagi seluruh rakyat Indonesia,” tutupnya.(adm)

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini