WAKATOBI, SEGMENSULTRA.COM – Polsek Tomia Timur dijadwalkan akan menggelar perkara kasus dugaan penganiayaan terhadap Hj Wa Ode St Nur Haila pada Kamis, 13 Februari 2025. Terkait kasus ini, Polsek Tomia Timur telah berkoordinasi dengan Polres Wakatobi untuk menentukan langkah hukum lebih lanjut.
Kapolsek Tomia Timur, IPDA Syamsir SH, saat dihubungi, memastikan bahwa gelar perkara akan dilaksanakan di Polres Wakatobi, Wangi-Wangi, sekitar pukul 09.00 WITA.
“Insyaallah, pada pukul 09.00 WITA kami akan melakukan gelar perkara. Nanti akan diputuskan apakah kasus ini naik ke tahap berikutnya atau seperti apa,” ujar IPDA Syamsir pada Rabu, 11 Februari 2025.
Kasus ini bermula dari laporan dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh terduga pelaku, Wa Masi Muda, terhadap Hj Wa Ode St Nur Haila di rumah korban pada Minggu pagi, 26 Januari 2025. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Polisi saat ini masih mendalami kasus tersebut dengan mengumpulkan bukti dan keterangan saksi sebelum menentukan langkah hukum lebih lanjut.(adm)