BUTON TENGAH, SEGMENSULTRA.COM – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Tamrin Mau, membantah tuduhan terkait dugaan penyebaran data penduduk yang dilaporkan oleh sejumlah warga ke Polda Sulawesi Tenggara (Sultra). Ia menegaskan bahwa laporan tersebut tidak berdasar dan pihaknya hanya menjalankan tugas sesuai prosedur serta mengikuti arahan pimpinan daerah.
Dalam wawancara bersama Segmensultra.com, Tamrin Mau menegaskan bahwa Dukcapil adalah lembaga pelayanan publik yang harus berpegang pada regulasi dan menjunjung tinggi kebijakan pimpinan daerah.
“Laporan itu tidak berdasar. Kami sebagai bawahan harus loyal terhadap kebijakan pimpinan. Jadi, semua tindakan kami di Dukcapil berdasarkan surat disposisi dari Pj Bupati. Tanpa disposisi pimpinan, kami juga tidak mungkin bertindak,” jelasnya, Rabu (12/2/2025).
Menurutnya, disposisi dari Pj Bupati Buteng, H. Konstantinus Bukide, diteken pada 3 Januari 2025, sebagai respons terhadap surat permintaan dari Lembaga Sulawesi Tenggara Demokrasi Monitoring (Sultra Demo) dengan nomor 02/B/Pemantau Sultrademo-Buteng/I/2025, tertanggal 2 Januari 2025.
Dalam surat tersebut, Sultra Demo meminta data kependudukan terkait jumlah penduduk yang pindah domisili masuk dan keluar wilayah, serta penelusuran status kependudukan di Kabupaten Buton Tengah.
“Surat itu meminta status penduduk sebanyak 29 orang. Tuduhan penyebaran data pribadi itu tidak benar, karena kami hanya menindaklanjuti surat permohonan secara resmi dan sudah sesuai prosedur. Semua dilakukan berdasarkan arahan pimpinan (Pj Bupati),” tegasnya.
Tamrin juga menjelaskan bahwa setelah menerima disposisi surat tersebut, pihaknya menindaklanjutinya pada 6 Januari 2025. Ia menambahkan bahwa data 29 warga yang dipermasalahkan sebenarnya dapat diakses langsung melalui situs resmi KPU RI di cekdptonline.kpu.go.id.
“Jadi, kami pastikan data 29 warga tersebut tidak disebarluaskan ke pihak lain, melainkan hanya diberikan kepada lembaga Sultra Demo sesuai surat permintaan resmi,” tambahnya.
Sebelumnya, Tamrin Mau, dilaporkan ke Polda Sulawesi Tenggara pada Selasa (11/2/2025) atas dugaan penyebaran data penduduk dan/atau data pribadi seseorang.
Laporan tersebut diajukan oleh tiga warga Kelurahan Tolandona, Kecamatan Sangiawambulu, bersama kuasa hukum mereka, Laode Sunarto. Mereka mengaku keberatan atas tindakan Kadis Dukcapil yang diduga menyebarkan data kependudukan mereka tanpa izin.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan di Polda Sultra, sementara pihak Dukcapil Buteng tetap berpegang pada fakta bahwa semua prosedur yang dilakukan telah sesuai dengan regulasi yang berlaku.
— (Adm) —