WAKATOBI, SEGMENSULTRA.COM – Jayadin, kuasa hukum dari seorang warga asal Kecamatan Tomia Timur, Kabupaten Wakatobi, yang menjadi korban penganiayaan, mengingatkan aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Peringatan ini disampaikan menyusul adanya laporan balik dari pelaku kepada kliennya, Hj. Wa Ode Sitti Haila.
Jayadin mengungkapkan bahwa hingga saat ini, pihaknya belum menerima informasi resmi dari kepolisian terkait laporan balik tersebut. “Kami belum mendapatkan konfirmasi atau pemberitahuan resmi dari pihak kepolisian,” ujarnya. Kamis 30 Januari 2025.
Advokat yang juga mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Muhammadiyah Kendari (UMK) ini menilai bahwa laporan balik yang diajukan oleh terlapor, Wa Masimuda, merupakan upaya untuk memutarbalikkan fakta. “Ini jelas mengada-ada,” tegas Jayadin.
Menurutnya, fakta yang sebenarnya adalah kliennya, Hj. Wa Ode Sitti Haila, mengalami penganiayaan di rumahnya oleh terlapor tanpa ada perlawanan sama sekali. “Klien kami adalah korban, dan kami memiliki bukti yang kuat untuk mendukung hal ini,” tambahnya.
Jayadin juga menegaskan bahwa jika terlapor atau pihak mana pun berusaha merekayasa fakta atau kesaksian, hal tersebut dapat dikenai sanksi pidana. “Kami sebagai kuasa hukum tidak akan ragu untuk melaporkan tindakan semacam itu ke pihak berwajib,” tegasnya.
Ia berharap proses penyidikan berjalan transparan dan adil, serta mengutamakan prinsip keadilan bagi korban. “Kami meminta agar proses hukum ini tidak dipengaruhi oleh upaya-upaya yang tidak fair dari pihak manapun,” pungkas Jayadin.(Adm)