Rabu, Februari 12, 2025

5 Berita terbaik

Jangan Lewatkan

WA MASIMUDA DARI KAHIYANGA DIDUGA ANIAYA ORANG, TIDAK DITAHAN

Pihak Keluarga Korban: Kami Akan Kawal Kasus Ini Hingga Tuntas

WAKATOBI, SEGMENSULTRA.COM – Wa Masimuda, warga Desa Kahiyanga yang berdomisili di Tongano Barat, diduga melakukan penganiayaan terhadap Hj. Siti Nur Haila di Kelurahan Bahari pada Minggu, 26 Januari 2025. Meski sudah dilaporkan, Wa Masimuda hingga kini belum ditahan dan masih berkeliaran.

Kanit Reskrim Polsek Tomia Timur, Hajarul, membenarkan bahwa laporan penganiayaan dengan korban Hj. Siti Nur Haila telah diterima dan sedang dalam tahap pengembangan.

“Laporannya sudah diterima, dan perkembangan nanti akan kami kabari,” ujar Hajarul melalui pesan WhatsApp, Minggu (26/1/2025).

Laporan resmi tersebut didokumentasikan dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi (STPL) Nomor: STPL/02/I/2025/Sek Tomia Timur. Dalam laporan itu, korban melaporkan bahwa pelaku datang ke rumahnya di Kelurahan Bahari, kemudian masuk tanpa izin dan melontarkan cacian. Tak hanya itu, pelaku juga diduga mencakar wajah korban hingga mengalami luka berdarah.

Ditemani oleh keluarganya, Hj. Siti Nur Haila segera melaporkan insiden ini ke Polsek Tomia Timur. Namun, ketika ditanya mengenai proses penangkapan terhadap pelaku, Kanit Reskrim Polsek Tomia Timur menjelaskan bahwa perkembangan kasus akan diinformasikan melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP).

Keluarga Korban Tuntut Keadilan
Pihak keluarga korban menyatakan kekecewaannya atas tindakan penganiayaan ini dan berjanji akan mengawal kasus ini hingga selesai secara hukum. Mereka juga berencana menggunakan jasa pengacara untuk memastikan keadilan ditegakkan.

“Kami meminta pihak Polsek Tomia Timur untuk memproses kasus ini dengan adil dan menjatuhkan hukuman setimpal kepada pelaku,” tegas pihak keluarga korban.

Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi No. STPL/02/I/2025/Sek Tomia Timur

Pihak Wa Masimuda: Kami Juga Melapor ke Polisi
Sementara itu, pihak Wa Masimuda, melalui anaknya Jamsini, mengklaim bahwa mereka juga menjadi korban penganiayaan dalam insiden tersebut dan telah melapor ke Polsek Tomia Timur. Jamsini menjelaskan bahwa konflik ini dipicu oleh permasalahan emas yang dijual oleh cucunya Wa Masimuda kepada almarhum H. Ahmad Yamin pada akhir 2019.

Menurut Jamsini, emas tersebut diduga dicuri oleh cucunya sebelum dijual. Pihak keluarga Wa Masimuda bermaksud menebus kembali emas itu, tetapi negosiasi mengenai harga tidak menemui titik terang hingga terjadi cekcok yang berujung fisik.

Penjelasan dari Hj. Siti Nur Haila
Menanggapi klaim tersebut, Hj. Siti Nur Haila menjelaskan bahwa cucu Wa Masimuda menjual emas kepada almarhum H. Ahmad Yamin dengan alasan mendesak untuk membayar uang SPP sekolah. Karena kasihan, almarhum membeli emas tersebut dengan harga yang disepakati.

Setelah emas itu dijual, pihak Wa Masimuda beberapa kali mencoba menebusnya. Namun, menurut Hj. Siti Nur Haila, karena akadnya adalah jual beli, maka emas tersebut hanya bisa ditebus dengan harga yang disesuaikan dengan kesepakatan baru, bukan harga pada tahun 2019.

“Pihak Wa Masimuda sering datang membawa uang yang tidak cukup,” kata Hj. Siti Nur Haila mengutip pernyataan almarhum H. Ahmad Yamin. Selain itu, almarhum juga meminta agar cucu yang menjual emas tersebut hadir dalam proses penebusan. Namun, pihak Wa Masimuda berdalih bahwa cucunya berada di Weda dan sulit dihubungi.

Kasus ini masih terus bergulir, dan kedua pihak saling menuntut keadilan atas insiden yang terjadi. Polsek Tomia Timur diharapkan mampu menyelesaikan permasalahan ini secara adil sesuai prosedur hukum yang berlaku.(Adm)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini