More

    5 Berita terbaik

    Jangan Lewatkan

    Pemda Dan BPN Wakatobi Gelar Kegiatan Gemapatas Dan Gemapuldadis Di Pulau Kaledupa

    WAKATOBI, SEGMENSULTRA.COM – Pemerintah Daerah Kabupaten Wakatobi berkolaborasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Wakatobi menyelenggarakan Kegiatan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas) Dan Gerakan Masyarakat Pengumpulan Data Yuridis (Gemapuldadis) yang berlangsung di Aula Kecamatan Kaledupa pada Senin, 15 Januari 2024.

    Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Wakatobi, Agus S, ST, mengatakan bahwa pada Tahun 2023, Kantor Pertanahan Wakatobi telah berhasil melaksanakan kegiatan serupa berupa redistribusi tanah yang mencakup sertifikat hak milik 5.073 bidang, sertifikat hak pakai 24 bidang, dan sertifikat Wakaf 3 bidang.

    “Kegiatan serupa telah kami laksanakan tahun lalu di tiga bidang, yaitu bidang Sertifikat Hak Milik, Hak Pakai, dan Wakaf,” ungkapnya.

    Dia juga menjelaskan bahwa untuk mewujudkan pendaftaran seluruh bidang tanah di Indonesia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menjalankan Program Strategis Nasional (PSN) yakni PTSL.

    “Target Kegiatan PTSL tahun 2024, Kantor Pertanahan Kabupaten Wakatobi mendapat kuota 1.500 bidang tanah yang difokuskan di Pulau Kaledupa,” jelas Agus S, ST, Kepala Pertanahan Kabupaten Wakatobi.

    Sementara itu, Bupati Wakatobi H Haliana menyatakan bahwa ini merupakan langkah serius Pemerintah Daerah bekerja sama dengan Kementrian (ATR/BPN) untuk mensertifikasikan lahan atau tanah masyarakat Wakatobi. Hal ini bertujuan agar setiap warga memiliki hak milik tanah tanpa adanya kekeliruan dengan pihak lain.

    “Ini perlu diperhatikan, karena ke depan jika lahan tidak memiliki sertifikat, akan muncul kesalahpahaman batas antar sesama. Oleh karena itu, Pemerintah Daerah bersama BPN Kabupaten Wakatobi bekerja sama untuk melaksanakan hal ini,” ungkapnya.

    Haliana juga bersyukur atas kuota 1.500 bidang tanah dalam kegiatan Gemapatas dan Gemapuldadis di Pulau Kaledupa. Dia berharap kepada kepala Desa, Lurah, Camat, dan seluruh aparat Desa dan kelurahan agar segera mensosialisasikan kepada masyarakat untuk mendaftarkan tanah mereka guna mendapatkan sertifikat.

    Perlu diketahui, dalam kegiatan tersebut dihadiri juga oleh pihak kejaksaan Kabupaten Wakatobi, forkopimda, kepala Desa, Lurah, Camat, aparat Desa, dan kelurahan di sepulau Wakatobi.(Adm)

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini