More

    5 Berita terbaik

    Jangan Lewatkan

    Kontroversi Pemberian Pesangon Universitas Dayanu Ikhsanuddin Dituduh Merugikan Keluarga Almarhum La Ode Asman

    BAUBAU, SEGEMENSULTRA.COM -Keluarga Almarhum La Ode Asman, merasa pemberian pesangon yang diterima dari Universitas Dayanu Ikhsanuddin Baubau tidak sesuai dengan hak yang seharusnya diterima oleh almarhum. Almarhum La Ode Asman, telah bekerja dan mengabdikan diri sebagai tenaga pengajar selama 32 tahun 8 bulan di Universitas Dayanu Ikhsanuddin, hanya diberi pesangon sebesar Rp 26,7 juta. Selasa 26 September 2023.

    Pemberian pesangon tersebut merupakan hasil keputusan rapat Senat pihak Universitas Dayanu Ikhsanuddin Baubau. Namun, hal ini menimbulkan ketidakpuasan keluarga Almarhum La Ode Asman, karena pemberian pesangon tersebut bertentangan dengan Peraturan Pemerintah nomor 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

    La Ode Wahyu SH, Penasehat Hukum Keluarga Almarhum La Ode Asman, angkat bicara terkait isu ini. Ia menyatakan bahwa pihak Universitas Dayanu Ikhsanuddin sebagai kampus terkemuka di Kota Baubau seharusnya lebih memperhatikan hak-hak pekerjanya, termasuk dosen atau tenaga pengajarnya. Menurutnya, pesangon yang seharusnya diterima oleh keluarga Almarhum La Ode Asman dengan masa bakti 32 tahun 8 bulan seharusnya mencapai kisaran Rp 80 juta lebih, namun hanya diberikan sebesar Rp 26,7 juta saja.

    La Ode Wahyu SH juga menyoroti fakta bahwa keluarga Almarhum La Ode Asman yang dinyatakan pensiun sejak Mei 2023 tidak mendapatkan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Padahal, BPJS Ketenagakerjaan sangat penting bagi para pekerja untuk mendapatkan perlindungan sosial, termasuk perlindungan terhadap kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan jaminan hari tua.

    “Dalam perundingan dengan pihak kampus, keluarga Almarhum baru mengetahui bahwa BPJS Ketenagakerjaan bukanlah tanggung jawab kampus, melainkan pihak tenaga kerja sendiri yang harus mendaftarkan dirinya sebagai peserta. Hal ini dinilai melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku” Ungkap La Ode Wahyu SH.

    La Ode Wahyu SH menjelaskan bahwa pihaknya telah mengajukan keberatan dan meminta Dinas Ketenagakerjaan Kota Baubau untuk melakukan mediasi guna memperjuangkan hak-hak yang seharusnya diterima oleh Almarhum La Ode Asman. Namun, jika mediasi tidak mencapai kata mufakat, mereka akan menempuh jalur hukum sebagai langkah selanjutnya.

    Sementara itu, pihak Universitas Dayanu Ikhsanuddin Baubau belum memberikan tanggapan resmi terkait tuntutan dari keluarga Almarhum La Ode Asman hingga berita ini diturunkan. Persoalan ini menimbulkan keprihatinan di kalangan masyarakat, terutama terkait penghormatan terhadap hak-hak pekerja yang telah mengabdi dalam kurun waktu yang panjang.

    Keluarga Almarhum La Ode Asman berharap bahwa pihak Universitas Dayanu Ikhsanuddin akan memperhatikan tuntutan mereka secara adil dan memastikan bahwa hak-hak yang seharusnya diterima oleh Almarhum La Ode Asman tidak terabaikan. Diharapkan juga ada upaya penyelesaian yang baik antara kedua belah pihak untuk mencapai keadilan yang diharapkan oleh keluarga Almarhum La Ode Asman.(Adm)

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini