BUSEL, SEGMENSULTRA.COM – Pekerjaan proyek pembangunan saluran drainase dan jalan stapak yang sedang berlangsung di Lingkungan Lapola, Kelurahan Todombulu, Kecamatan Sampolawa, Kabupaten Buton Selatan (Busel) telah menjadi perhatian publik. Isu muncul karena proyek yang telah berjalan dan selesai dilaksanakan tanpa adanya papan nama proyek yang terpasang di lokasi pekerjaan.
Ketua Gerakan Aktivis Kepulauan Buton, Zamil, Mengatakan bahwa pihaknya menganggap bahwa proyek ini diduga merupakan proyek yang tidak tercatat secara transparan, karena asal-usulnya, besaran anggarannya, volume pekerjaan, perusahaan yang melaksanakan, dan bahkan nama petugas pengawas dari instansi terkait tidak dapat diketahui.
“Ketidakberadaan papan proyek dari awal hingga akhir pekerjaan menciptakan situasi proyek di Buton Selatan berlangsung tanpa keterbukaan informasi. Keberadaan papan nama proyek yang hilang ini telah menimbulkan tanda tanya di kalangan masyarakat” kata Zamil, pada Rabu 23 Agustus 2023.
Lebih lanjut, Zamil mengungkapkan bahwa, Kehadiran papan proyek dalam suatu proyek memainkan peran penting dalam transparansi, memberikan akses informasi kepada publik, serta membantu dalam pemantauan besaran anggaran dan sumber pendanaan.
“Situasi ini berpotensi melanggar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008, serta Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012 yang mengamanatkan pemasangan papan nama proyek pada setiap proyek pembangunan yang menggunakan dana publik” Ungkapnya.
Zamil juga menambahkan bahwa, papan proyek harus mencantumkan detail seperti jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan, nilai kontrak, dan estimasi waktu pengerjaan.
“Ketidaksesuaian ini telah mengecewakan banyak pihak, dan rencananya akan diusulkan kepada pihak yang berwenang, termasuk Kejaksaan Negeri Buton, guna memastikan agar prinsip transparansi dan aturan yang telah ditetapkan dapat dijalankan dengan baik” tutupnya