BUSEL, SEGMENSULTRA.COM – Wali Kota Baubau, La Ode Ahmad Monianse, melantik Sitti Munawar, S.STP, M.Si, sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Baubau di Aula Kantor Wali Kota Baubau, Palagimata, pada Senin 10 Juli 2023.
Menurut Wali Kota Baubau, La Ode Ahmad Monianse, pelantikan Sitti Munawar sebagai Pj Sekda Kota Baubau merupakan kelanjutan dari masa jabatan sebelumnya yang telah berakhir beberapa hari yang lalu.
“Proses pengambilan sumpah dan pelantikan ini mengacu pada Pasal 214 Undang-Undang Pemerintahan Daerah yang dioperasionalkan melalui Peraturan Presiden Nomor 3 tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah. Pengangkatan Sitti Munawar sebagai Pj Sekda Kota Baubau untuk kedua kalinya telah mendapatkan persetujuan dari Gubernur Sulawesi Tenggara melalui surat nomor: 800.1.13.4/3636 tanggal 26 Juni 2023” Ucap walikota Baubau, La Ode Ahmad Monianse.
La Ode Ahmad Monianse juga menyampaikan terima kasih kepada Gubernur Sulawesi Tenggara, H Ali Mazi, SH, atas restu yang diberikan, serta mengapresiasi jajaran Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara yang telah memfasilitasi pengangkatan Pj Sekda Kota Baubau dengan lancar.
“Dalam tiga bulan terakhir, Pj Sekda Baubau, Sitti Munawar, berhasil menjalankan tugasnya dengan baik, termasuk menjaga kelancaran pelayanan pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat. Wali Kota percaya bahwa Sitti Munawar adalah sosok yang mumpuni untuk menjalankan amanah pada masa transisi ini dengan sebaik-baiknya, sesuai ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, pencapaian yang telah diraih oleh Pj Sekda dalam tiga bulan terakhir harus dilanjutkan dan diselesaikan” Jelasnya.
Wali Kota Baubau juga menghimbau kepada seluruh aparatur di lingkup Pemerintah Kota Baubau untuk memberikan dukungan penuh dan kerja sama yang baik kepada Pj Sekda agar tugas yang diemban dapat berjalan dengan sukses demi terwujudnya visi dan misi Kota Baubau.
Selain itu, La Ode Ahmad Monianse mengingatkan para pejabat dan ASN Kota Baubau agar bertindak sebagai pelayan publik yang menyatukan bangsa, terutama di tengah situasi politik saat ini. Mereka tidak boleh menjadi penyebab kerusuhan publik, provokator, atau menyebarkan informasi yang salah dan tidak berdasar.
Walikota juga berharap agar seluruh ASN dapat memberikan pencerahan, edukasi, dan penyadaran kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga kebijakan pemerintah dapat dipahami dengan jelas oleh masyarakat.
Pihaknya juga menambahkan Terkait pemberhentian Sekda Kota Baubau pada 31 Januari 2023, Pemerintah Kota Baubau menghormati proses hukum yang sedang berlangsung, termasuk tahapan dan mekanisme beracara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) serta aturan mengenai pelaksanaan putusan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Pemerintah Kota Baubau juga mempertimbangkan aspek hukum kepegawaian, administrasi pemerintahan, serta kepentingan umum, pelayanan pemerintahan, dan pembangunan dalam setiap kebijakan yang diambil” Tutupnya.(Adm)