BUSEL, SEGMENSULTRA.COM – Roni Muchtar telah kembali menjalankan tugasnya sebagai Sekretaris Daerah (SEKDA) Kota Baubau setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari mengeluarkan putusan yang menunda pelaksanaan Surat Keputusan (SK) Walikota Baubau nomor 101/I/2023 tanggal 31 Januari 2023. Keputusan ini berlaku hingga adanya keputusan sebaliknya dari PTUN Kendari, Senin 3 Juli 2023.
Pagi ini, Roni Muchtar tiba di kantor dengan penuh semangat dan disambut dengan karangan bunga dari berbagai kalangan. Mahasiswa Pencinta Alam (Mapala) Girijaya Unidayan Baubau, Forum Kota (Forkot), Karang Taruna Kota Baubau, KNPI Kota Baubau, serta lembaga Advokot turut menyampaikan dukungan mereka atas kembalinya Roni Muchtar untuk beraktivitas di Kota Baubau.
“Selamat datang kembali Sekretaris Daerah Kota Baubau, DR Roni Muchtar M.Pd,” ucap Toni Atmajaya, Sekretaris Forkot, dalam sebuah karangan bunga yang disampaikannya.
Meskipun Roni Muchtar telah memulai kembali tugasnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Baubau, ia belum diperkenankan masuk ke ruang kerjanya. Ruangan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Baubau masih tertutup rapat.
Sebagai informasi, Roni Muchtar dan kuasa hukumnya, Arifsyah Matondang, SH MH, berhasil memenangkan sengketa terkait SK Walikota Baubau nomor 101/I/2023 tanggal 31 Januari 2023 yang menghentikan Roni Muchtar dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah Kota Baubau. PTUN Kendari, dalam perkara nomor 30/G/2023/PTUN-Kdi, menetapkan putusan yang menunda pelaksanaan SK tersebut sampai adanya keputusan sebaliknya dari PTUN Kendari.
“Putusan majelis hakim PTUN Kendari tertanggal 27 Juni 2023 dalam perkara nomor 30/G/2023/PTUN-Kdi menunda pelaksanaan lebih lanjut SK Walikota Baubau nomor 101/I/2023 tanggal 31 Januari 2023 sampai adanya keputusan sebaliknya,” jelas Arifsyah Matondang.
Putusan PTUN Kendari juga memerintahkan pengiriman salinan putusan kepada pihak yang mengajukan gugatan dan tergugat, serta menunda perhitungan biaya hingga putusan akhir dicapai.
Dengan adanya keputusan hukum ini, SK Walikota Baubau nomor 101/I/2023 tanggal 31 Januari 2023 yang menghentikan Roni Muchtar sebagai Sekretaris Daerah Kota Baubau tidak berlaku lagi, kecuali ada keputusan yang menyatakan sebaliknya.(Adm)