BUSEL, SEGMENSULTRA.COM – Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari yang menetapkan penundaan pelaksanaan lebih lanjut terhadap Surat Keputusan (SK) Walikota Baubau nomor 101/I/2023 tanggal 31 Januari 2023 telah memunculkan pro dan kontra di Kota Baubau. Kedua belah pihak, yaitu Roni Muchtar sebagai penggugat dan Walikota Baubau sebagai tergugat, masih bersikeras dengan argumen masing-masing terkait pertimbangan Ketua Hakim Majelis PTUN Kendari. Senin 03 Juli 2023.
Dalam sebuah pernyataan resmi di website resmi Pemerintah Kota Baubau, Walikota Baubau, Laode Ahmad Monianse, menjelaskan bahwa SK Walikota Baubau nomor 101/I/2023 tanggal 31 Januari 2023 yang mengenai pemberhentian Roni Muchtar sebagai Sekretaris Daerah Kota Baubau tetap berlaku. Pernyataan tersebut disampaikannya dalam apel pagi di Kantor Walikota Baubau pada Senin (3/7/2023).
“Kami ingin menyatakan dengan tegas bahwa Pemerintah Kota Baubau tidak menginterpretasikan putusan sela PTUN secara berbeda. Kami tunduk terutama pada poin 5 dan 6. Hingga saat ini, SK Walikota tidak dinyatakan batal,” ujar Walikota Baubau, La Ode Ahamad Monianse.
Selain itu, Walikota Baubau juga mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kota Baubau untuk bekerja maksimal dan memberikan yang terbaik bagi daerah. Dia juga mengingatkan kepala Organisasi Perangkat Daerah untuk mempercepat penyerapan anggaran, karena lambatnya penyerapan anggaran dapat mempengaruhi keputusan Kementerian Keuangan terhadap alokasi dana yang telah dialokasikan.
Di sisi lain, kuasa hukum Roni Muchtar, Apriluddin, menyatakan bahwa putusan PTUN Kendari tidak perlu lagi diperdebatkan. Menurutnya, putusan tersebut telah final dan mengikat semua pihak yang terlibat dalam persengketaan.
“Majelis Hakim mempertimbangkan dan mengambilnya sebagai dasar tentang sifat penetapan PTUN yang berlaku secara Erga Omnis, artinya mengikat dan berlaku secara umum bagi pihak-pihak yang terkait dengan pelaksanaan surat keputusan yang menjadi objek persengketaan,” jelas Apriluddin.
Apriluddin juga menyebutkan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara tanggal 29 Mei 1991 nomor B-47/I/1991 yang mengatur pelaksanaan putusan PTUN kepada pejabat tinggi negara. Surat tersebut menegaskan bahwa pejabat Tata Usaha Negara yang digugat diharapkan membantu kelancaran proses penyelesaian perkara gugatan dan melaksanakan putusan dengan sebaik-baiknya.
Roni Muchtar juga mengacu pada surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara tanggal 28 Agustus 2004 nomor SE/24/M.PAN/8/2004 yang mengatur pelaksanaan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara.
Dalam pertimbangan Ketua Hakim Majelis PTUN Kendari, terdapat isyarat bahwa pelanggaran terhadap keputusan ini dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum dan konstitusi negara, mengingat Indonesia adalah negara hukum. Pada poin 30 pertimbangannya, disebutkan bahwa dengan dikabulkannya permohonan penggugat, tergugat harus menunda semua proses yang berkaitan dengan objek persengketaan, termasuk SK Walikota Baubau nomor 101/I/2023 tentang pemberhentian Roni Muchtar sebagai Sekretaris Daerah Kota Baubau.
Hingga saat ini, sengketa antara Roni Muchtar dan Pemerintah Kota Baubau terus berlanjut, dan kontroversi seputar keputusan PTUN Kendari masih menjadi perdebatan di Kota Baubau.(Adm)