More

    5 Berita terbaik

    Jangan Lewatkan

    PTUN Kendari Menunda Pelaksanaan SK Walikota Baubau, Roni Muchtar dan Pemkot Baubau Berselisih Tafsir

    BUSEL, SEGMENSULTRA.COM – Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari terkait penundaan pelaksanaan Surat Keputusan (SK) Walikota Baubau nomor 101/I/2023 tanggal 31 Januari 2023 kembali menciptakan polemik. Walikota Baubau sebagai tergugat dan Roni Muchtar sebagai penggugat memiliki interpretasi yang berbeda terhadap hasil putusan PTUN Kendari tersebut, Senin 3 Juli 2023.

    Roni Muchtar, melalui kuasa hukumnya, Apriluddin, menuduh bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau, melalui Bagian Hukumnya, salah menafsirkan putusan PTUN Kendari yang seharusnya sudah bersifat final. Menurut Apriluddin, Kabag Hukum Pemkot Baubau keliru dalam menerjemahkan maksud putusan PTUN Kendari nomor 30/PEN/2023/PTUN.KDI.

    “Putusan PTUN Kendari secara jelas menyatakan penundaan pelaksanaan lebih lanjut keputusan tata usaha negara berupa Surat Keputusan (SK) Walikota Baubau nomor 101/I/2023 tanggal 31 Januari 2023 sampai ada keputusan sebaliknya dari PTUN Kendari. Oleh karena itu, tidak perlu kita tafsirkan lagi karena putusan PTUN Kendari untuk menunda pemberlakuan SK pemberhentian Roni Muchtar telah jelas tercantum dalam putusan tersebut,” ungkapnya.

    Menurutnya, setelah putusan PTUN Kendari diterbitkan pada 27 Juli 2023, Pemkot Baubau seharusnya mematuhi produk hukum yang telah dihasilkan. Ia menekankan bahwa putusan tersebut telah melalui sejumlah pertimbangan dan kajian yang dilakukan oleh Hakim Ketua Majelis PTUN Kendari.

    “Ini merupakan produk hukum yang harus dihormati oleh semua pihak. Jika tidak dihormati dan dilaksanakan, maka dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum di Republik Indonesia,” tambahnya.

    Ia juga menjelaskan bahwa putusan PTUN Kendari yang dikeluarkan pada 27 Juni 2023 bukanlah putusan sela, melainkan penundaan pemberlakuan SK Walikota Baubau yang mencopot Roni Muchtar dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah Kota Baubau pada akhir Januari 2023.

    “Kita harus memahami bahwa ini bukan putusan sela seperti yang digembar-gemborkan dan menjadi opini yang tidak benar oleh sejumlah pihak saat ini. Ini adalah putusan penundaan pelaksanaan lebih lanjut keputusan tata usaha negara berupa Surat Keputusan (SK) Walikota Baubau nomor 101/I/2023 tanggal 31 Januari 2023 sampai ada keputusan sebaliknya dari PTUN Kendari,” jelasnya.

    Sebelumnya, Kabag Hukum Pemkot Baubau, DR Hamsah, menjelaskan bahwa PTUN Kendari sedang mengadili perkara nomor 30/G/2023/PTUN-KDI yang melibatkan Roni Muchtar sebagai penggugat dan Walikota Baubau sebagai tergugat. Hingga saat ini, belum ada putusan PTUN Kendari terkait pemberhentian Roni Muchtar melalui SK Walikota Baubau nomor 101/I/2023.

    “Putusan sela tanggal 27 Juni 2023 oleh hakim PTUN Kendari ditujukan untuk mengabulkan permohonan penundaan SK Pemberhentian Dr. Roni Muchtar, M.Pd. Putusan tersebut menunda pelaksanaan SK tersebut hingga ada putusan akhir yang menetapkan keputusan yang berbeda. Pertimbangan hakim PTUN terkait penundaan ini didasarkan pada syarat-syarat yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

    Namun, Hamsah menegaskan bahwa pengabulan permohonan penundaan SK Pemberhentian Dr. Roni Muchtar, M.Pd tidak berarti bahwa SK tersebut tidak sah dan tidak mengikat. SK tersebut tetap sah dan mengikat selama belum dibatalkan atau dicabut oleh pihak yang menerbitkannya atau oleh putusan akhir pengadilan.

    “Yang ditunda berdasarkan putusan sela PTUN hanyalah pelaksanaannya, yang berarti SK tersebut masih diakui secara hukum tetapi tidak dapat menjadi dasar untuk tindakan hukum apa pun,” tutup Hamsah.

    Polemik antara Roni Muchtar dan Pemkot Baubau terkait penafsiran putusan PTUN Kendari ini masih terus berlanjut. Belum ada kejelasan mengenai perkembangan selanjutnya dalam kasus ini dan bagaimana putusan akhir PTUN Kendari akan mempengaruhi SK Walikota Baubau nomor 101/I/2023.(Adm)

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini