Rabu, Februari 12, 2025

5 Berita terbaik

Jangan Lewatkan

Perpanjangan Masa Jabatan Pj Bupati Buton Selatan Sesuai Amanah Mendagri

BUSEL, SEGMENSULTRA.COM – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), H. Ali Mazi, melalui Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra, Yuni Nurmalawati, telah memanggil Pj. Bupati Buton Selatan, La Ode Budiman, berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 102.1.3-1200 tahun 2023 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Penjabat Bupati Buton Selatan. Pertemuan tersebut berlangsung pada tanggal 26 Mei 2023.

Plh Sekda Sultra, Yuni Nurmalawati, menyampaikan bahwa pelantikan ini sesuai dengan amanah yang tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 tahun 2023 Pasal 11 Ayat 4.

“Dalam kesempatan ini, saya mewakili Gubernur Sultra dan para pejabat di lingkungan Sultra mengucapkan selamat atas penyerahan Surat Keputusan Pj. Bupati hari ini. Semoga dapat kembali bekerja dan melanjutkan amanah jabatan yang diberikan dengan sebaik-baiknya,” kata Yuni saat menyampaikan sambutan atas nama gubernur.

Yuni juga menjelaskan bahwa perpanjangan masa jabatan ini dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah di Kabupaten Buton Selatan (Busel).

“Masa jabatan La Ode Budiman sebagai Penjabat (Pj) Bupati Buton Selatan diperpanjang hingga terpilihnya Bupati dan Wakil Bupati definitif melalui Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 mendatang” Ucap Yuni.

Hal ini ditandai dengan penandatanganan dan penyerahan Surat Keputusan Mendagri mengenai Perpanjangan Masa Jabatan Pj Bupati Busel.

“Tujuan dari perpanjangan ini adalah agar roda pemerintahan, pembangunan daerah, dan pelayanan masyarakat tetap berjalan sesuai dengan ketentuan dan aturan perundang-undangan yang berlaku” tambahnya.

Asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan Setda Sultra menambahkan bahwa menurut peraturan menteri tersebut, jika Pj bupati atau wali kota masa jabatannya diperpanjang dengan orang yang sama, maka tidak perlu dilakukan pelantikan kembali.(Adm)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini