KENDARI, MEDIAKUH.COM – Kedapatan membawa senjata tajam (sajam), salah seorang pelajar disalah satu sekolah di Kota Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra) ditangkap Polisi.
Pelajar FR (16), yang tinggal di lorong Roda Gunung Jati Kecamatan Kandai Kota Kendari itu ditangkap pihak Polsek Kemaraya, Minggu 29 Mei 2022, sekitar pukul 13.00 wita.
FR sebelumnya ditangkap warga sekitar tempat wisata air jatuh jalan Lasolo. Selanjutnya oleh warga sekitar tempat wisata dibawa ke Polsek Kemaraya guna dilakukan proses penyidikan.
Kasat Reskrim Polresta Kota Kendari, AKP Fitrayadi SH.MH, melalui press releasenya mengungkapkan FR yang masih berstatus pelajar ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor 10 Tahun 2022. Tanggal 29 Mei 2022 dan Sprinkap Kapolsek Kemaraya. Sekitar pukul 13.00 wita.
Kronologi penangkapan tersangka lanjunya, dimana pada hari Minggu 29 Mei 2022 sekitar pukul 13.00 Wita. FR bersama rekannya inisial N dan O, pergi ke tempat wisata air jatuh di jalan Lasolo.
Setibanya di depan gerbang tempat wisata dimaksud. FR dan rekannya tidak langsung masuk area wisata itu. Dikarenakan ketiganya tidak memiliki uang guna membayar karcis masuk.
“Selanjutnya FR dan dua rekannya berniat hendak pulang, namun seketika ditahan penjaga gerbang tempat wisata tersebut. Saat balik untuk pulang, FR dan dua rekannya dicegat penjaga pintu gerbang. Setelah digeledah, ditemukan tujuh mata busur dan satu ketapel dipegang FR,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Kendari.
Ditambahkannya, tersangka ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup telah melakukan dugaan tindak pidana membawa dan menguasai Sajam.
“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No.12 tahun 1951 (ancaman 10 kurungan),” tutup AKP Fitrayadi, dalam press releasenya, Senin (30/5/2022). (Adm)